BANYUMAS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kantor Polsek Ajibarang, Kab.Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan bahwa tersangka SJ (49) domisili Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat dan AK (30) warga Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat diamankan petugas setelah menerima penyerahan dari Polsek Ajibarang karena pelaku kedapatan membawa alat bong dari kaca yang ditemukan di dalam mobilnya.
“Kami melakukan penggeledahan terhadap SJ dan AK ditemukan barang berupa 2 (dua) plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan atau disembunyikan didalam celana jeans warna biru yang dipakai oleh tersangka SJ dan telah diakuinya", papar Kasat Narkoba.
Ia menjelaskan kronologi penyerahan kedua tersangka dari Polsek Ajibarang berawal dari keributan yang terjadi antara tersangka yang pada saat itu mengendari mobil Alpard yang berseteru dengan Supir bus di jalan Ajibarang-Purwokerto sehingga menimbulkan kemacetan kemudian petugas dari Polsek Ajibarang mengamankan SJ dan AK ke Mapolsek Ajibarang.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Dari tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.2 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.8 gram, 1 (satu) buah Bong alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca", papar Kasat Narkoba.
Selain itu petugas juga menyita 1 (satu) buah kardus bekas bungkus Handphone warna putih bertuliskan Oppo A3s yang berisi 11 (sebelas) pipet kaca, 4 (empat) buah cutton bud, 6 (enam) potongan selang transparan, 3 (tiga) gulungan alumunium foil, 1 (satu) potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, 1 (satu) potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dan 1 (satu) KBM TOYOTA ALPHARD warna putih.
Lanjut Kasat Narkoba menuturkan tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikaotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut" ujarnya.
Èditor:ASHMS